Cegah Penularan Covid-19, KPU Bengkulu Tambah 304 TPS

Ketua KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan pada regulasi pilkada yang lama mengatur jika dalam satu TPS maksimal terdapat 800 pemilih.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menambah 304 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, sehingga total mencapai 4.341 TPS.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan penambahan TPS ini guna mencegah penularan virus corona jenis baru atau Covid-19.

Dia menjelaskan pada regulasi pilkada yang lama mengatur jika dalam satu TPS maksimal terdapat 800 pemilih. Sedangkan regulasi baru mengatur jika dalam satu TPS hanya dibolehkan maksimal 500 pemilih.

"TPS yang pemilihnya lebih dari 500 orang harus dibagi lagi, dengan perkiraan penambahan 304 TPS," kata Irwan di Bengkulu, Selasa (16/6/2020). 

Menurut dia, penambahan TPS ini dilakukan di delapan kabupaten dan kota di Bengkulu, yakni tambahan enam TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah, lima TPS di Kabupaten Rejang Lebong, 15 TPS di Kabupaten Lebong, dan 63 TPS di Kabupaten Kepahiang. 

Selanjutnya, penambahan sebanyak 53 TPS di Kabupaten Kaur, delapan TPS di Kabupaten Seluma, 36 TPS di Kabupaten Bengkulu Utara, dan 108 TPS di Kota Bengkulu.

"Ada dua kabupaten yang tidak ada penambahan TPS yaitu di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Mukomuko," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemutakhiran Data Pemilih

Irwan menambahkan KPU Bengkulu saat ini masih melakukan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2020.

KPU, kata dia, akan melakukan proses pencocokan dan penelitian di lapangan oleh petugas pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Dengan adanya penambahan jumlah TPS diharapkan tidak terjadi kerumunan saat pelaksanaan pencoblosan," kata Irwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya