Liputan6.com, Jakarta - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terduga teroris yang menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto dituntut 16 tahun penjara pada sidang Kamis (11/6/2020).
"Sidang tuntutannya sudah digelar 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Edwin Beslar menerangkan, Jaksa menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar dia.
Sementara itu, tuntutan lebih ringan diberikan kepada istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana. Menurut Edwin, JPU menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," ujar dia.
Edwin menerangkan, sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang.
"Agendanya pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa," ucap dia.
Penusukan di Banten
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana, dan anaknya RAL untuk melakukan amaliyah di Gapura Alun-alun Menes, Desa Purwarja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.
Wiranto yang sedang berkunjung ke tempat tersebut menjadi korban. Abu Rara menikam perut Wiranto dengan pisau kunai. Sementara istri Abu Rara, melukai seorang polisi bernama Kompol Dariyanto.
Advertisement