Liputan6.com, Jakarta - TMF Group merilis Global Business Complexity Index 2020 yang mengukur tingkat kesulitan membuka bisnis di sebuah negara. Dalam daftar tersebut, Indonesia duduk di peringkat pertama sebagai negara dengan prospek bisnis paling menyulitkan.
Managing Director of Singapore TMF Group Edmund Lee mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan yurisdiksi paling kompleks di dunia lantaran banyaknya undang-undang lama dan aturan hukum yang saling tumpang tindih.
"Ada sekitar 30 ribu lebih undang-undang hanya untuk di Indonesia," kata Lee dalam sesi teleconference yang diselenggarakan TMF Group, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Faktor selanjutnya, ia menyebutkan, yakni ketatnya hukum ketenagakerjaan yang meringankan karyawan serta membatasi pemberian sanksi kepada pegawai dengan kinerja tidak memuaskan.
"Saya pikir alasan utama untuk itu yakni untuk mencegah terjadinya eksploitasi kepada pekerja. Tapi regulasi itu membuat pemberi kerja kesulitan untuk melakukan bisnis di sana," sambungnya.
Hal lain yang ia cermati yakni adanya sanksi pajak dengan denda dan hukuman yang sangat signifikan, dengan penalti di atas 200 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Investasi Negatif
Halangan selanjutnya yakni berupa daftar investasi negatif yang membatasi kepemilikan asing dalam setiap sektor industri.
"Itu merupakan salah satu hambatan terbesar dalam operasi bisnis," tegas Lee.
Lee lantas memberikan beberapa saran kepada Pemerintah RI agar Indonesia bisa lebih terbuka kepada pebisnis asing. Salah satunya, dengan menyederhanalan proses pemberian izin usaha untuk menarik minat investor asing melalui Online Single Submission (OSS).
"Lalu merubah daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi, yang itu akan membuka lebih banyak sektor usaha di Indonesia untuk mendapat foreign direct Investment (FDI)," tuturnya.
"Dan yang sedang berlangsung, memfinalkan dan mengimplementasikan omnibus law pada 2020," dia menandaskan
Advertisement