Liputan6.com, Jakarta - Tahun ajaran baru segera dimulai. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan 13 Juli 2020 sebagai awal tahun ajaran baru.
Mendikbud pun mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau corona Covid-19 membuka kembali aktivitas belajar mengajar melalui tatap muka di kelas. Namun, hanya 6% siswa yang bisa kembali bersekolah saat tahun ajaran baru dimulai.
Advertisement
Sisanya, 94% siswa masih harus belajar dari rumah. Sebab, daerah mereka masih masuk zona kuning, oranye, dan merah Covid-19.
Apa saja persyaratan sekolah kembali menggelar aktivitas belajar mengajar di kelas saat awal tahun ajaran baru? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement