Ratusan Pegawai PN Surabaya Jalani Tes Cepat Usai Ada Panitera Positif COVID-19

Humas PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, tes cepat terhadap ratusan pegawai ini digelar atas bantuan Pemerintah Kota Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2020, 20:30 WIB
Paramedis Siloam Hospitals menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) mandiri COVID-19 secara drive thru di Akses Senayan Park Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Rapid Tes Covid -19 dibanderol seharga Rp 489.000, periode 17-30 April 2020 pukul 08.00-10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh aparatur pengadilan negeri (PN) Surabaya yang berjumlah sekitar 310 orang ikuti tes cepat atau rapid test untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19. Ini menyusul ada panitera pengganti di PN Surabaya yang terpapar Corona COVID-19.

Humas PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, tes cepat terhadap ratusan pegawai ini digelar atas bantuan Pemerintah Kota Surabaya.

"Pelaksanaan rapid test ini diikuti oleh seluruh aparatur PN Surabaya yang jumlahnya kurang lebih 310 orang," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan, pelaksanaan tes cepat ini merupakan tindak lanjut untuk pencegahan penyebaran COVID-19 setelah ada seorang panitera pengganti terpapar COVID-19  dan sedang dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya.

"PN Surabaya sekitar sebulan lalu sebenarnya sudah pernah menggelar rapid test massal, namun saat itu tidak seluruh pegawai mengikutinya," tutur dia.

Ia mengatakan, pada tes cepat sebelumnya seluruh peserta dinyatakan nonreaktif. Namun, pada perkembangannya ada salah satu panitera pengganti yang menunjukkan gejala dan melakukan tes usap dengan hasil positif.

"Rapid test yang sebelumnya hasilnya nonreaktif semua. Tapi beberapa hari ada panitera pengganti yang mengeluhkan sakit. Ada gejala demam dan rasa penciumannya hilang, langsung tes swab dan hasilnya positif. Sampai sekarang masih dirawat dan isolasi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Persidangan Ditunda Dua Minggu

Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ia mengemukakan sejak Senin, 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," tutur dia.

Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area PN Surabaya dalam waktu 14 hari ke depan, termasuk awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan.

"Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN atau di pintu masuk. Seluruh pegawai atau honorer akan dilakukan WFH dan WFO," ujar Martin Ginting.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya