Demi Terlihat Kaya, Emak-Emak Tega Tipu Tetangganya Nyaris Rp1 Miliar

Suaminya telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya dan mengembalikan uang investasi itu kepada para korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 15:25 WIB
Emak-Emak di Kebumen tega menipu dengan modus investasi katering nyaris Rp1 miliar. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Satuan Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga, SP (37), warga Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, lantaran dugaan kasus penipuan dengan modus investasi usaha katering.

Tersangka dilaporkan oleh salah satu korban yang merupakan warga Kecamatan Pejagoan. Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang mestinya diterimanya ternyata tak tertunaikan.

Padahal, korban telah mentransfer kepada SP sebanyak Rp25 juta sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan Rp2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan nyatanya hanya penipuan belaka.

Penuturan korban, tersangka yang kebetulan mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun, usaha katering itu tidak pernah ada," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangannya, dikutip Selasa malam (16/6/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menipu beberapa orang lainnya. Bahkan jika ditotal, tersangka telah menerima uang hampir Rp1 miliar.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Gaya Hidup Wah dan Kabur

Rombongan emak-emak tiba-tiba menggeruduk Mapolres Lumajang. Mereka ingin mengadukan penipuan berkedok investasi bernilai miliaran rupiah. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

"Pertama ada yang ngasih Rp25 juta, selanjutnya Rp60 juta, Rp140 juta. Ada pula yang menitipkan Rp10 juta, bahkan ada yang Rp700 juta. Total kurang lebih Rp935 juta rupiah. Hampir Rp1 miliar," dia mengungkapkan.

Menurut tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen. Namun uang tersebut sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.

Tersangka pun mengakui suaminya telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya dan mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.

Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Namun, personel Sat Reskrim Polres Kebumen mengendus dan lantas menangkapnya di rumah mantan pembantunya pada hari Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Ciamis, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya