Unggah Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Wanita Ini Diringkus Tim Siber Polda Kepri

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa UN melihat ada video di laman postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2020, 22:32 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa UN melihat ada video di laman postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/6/2020).

Selanjutnya, kata Putu, UN membagikan video tersebut ke sebuah akun group Facebook dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA.

"Dengan adanya video tersebut patroli Cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut," jelasnya.

Polisi lalu mengamankan pemilik akun pada 12 Juni 2020. Dari pengakuan yang bersangkutan, dirinya tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

"Tujuan UN membagikan (share) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Amankan Barang Bukti

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

"Kita juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya