Mendag Buka Keran Ekspor Masker dan APD

Mendag menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Jun 2020, 22:02 WIB
Orang-orang bekerja di sebuah pabrik yang memproduksi masker medis di Kairo, Mesir, 14 April 2020. Para karyawan bekerja siang dan malam untuk mengoperasikan lima mesin canggih yang dibawa dari China untuk memproduksi hingga 750.000 masker medis per hari. (Xinhua/Wu Huiwo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19.

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2020). 

Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Sebagai respons awal penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, sebelumnya Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.

Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Agus.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Ketersediaan

Seorang pekerja membuat masker di sebuah perusahaan alat kesehatan di Distrik Nan'an, Chongqing, 11 Februari 2020. China melakukan segala upaya untuk menjamin ketersediaan suplai medis dan barang-barang kebutuhan harian bagi warga di tengah perang melawan epidemi virus corona. (Xinhua/Wang Quanchao)

Ia menambahkan dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.

Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE bahan baku masker, masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya