Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuat pedoman petunjuk teknis (juknis), salah satunya di bidang restoran,rumah makan,kafe, warung atau usaha sejenisnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, yang juga Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, mengatakan ketika perwali tersebut ditandatangani bukan berarti pengusaha bisa langsung boleh membuka usahanya, tetapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan Tim Gugus Tugas.
"Setelah dinyatakan siap oleh Tim, maka tempat usaha tersebut dapat beroperasional kembali. Sebaliknya, Jika tempat usaha belum dinilai layak oleh Tim, maka diharapkan pengusaha tidak membuka dulu usahanya," katanya, dilansir dari surabaya.go.id.
Baca Juga
Advertisement
Berikut merupakan protokol kesehatan tatanan normal baru di bidang restoran/rumah makan/ kafe/ warung yang diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020, yaitu mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk.
Jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,5 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki kawasan Restoran/Rumah Makan/ Cafe/ Warung.
"Kemudian, menempatkan westafel dengan sabun cuci tangan atau menyediakan handsanitizer di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/handsanitizer diisi ulang secara berkala, melakukan pembersihan atau sterilisasi dengan disinfektan secara berkala," katanya di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Mengurangi 50 Persen Kapasitas Usaha
Selanjutnya, mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya, memberi jarak antar meja dan antar kursi paling sedikit 1 meter, dengan memberi tanda antrean di lantai, diimbau membawa alat makan sendiri seperti sendok dan garpu.
Lalu, restotan/ rumah makan menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung (take away), serta membatasi waktu makan dan minum ditempat, mengoptimalkan pembayaran non tunai.
Kemudian wajib menyediakan tempat sebagai sarana untuk menyerahkan dan menerima uang untuk pembayaran tunai, serta melakukan penataan akses pintu masuk dan pintu keluar agar dapat dilakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sementara untuk karyawan, diwajibkan menggunakan masker, face shield serta sarung tangan ketika memberikan pelayanan kepada pengunjung, wajib melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) sesering mungkin ketika akan melakukan kegiatan bekerja dan saat keluar masuk atau setelah waktu istirahat, wajib melakukan pengecekan suhu tubuh minimal 3 kali sehari (sebelum, selama dan setelah bekerja).
Karyawan juga wajib menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja, menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti perlengkapan ibadah, makan dan minum, serta membersihkan diri dengan keramas dan ganti baju setelah pulang dari kerja.
Advertisement