MK Tegaskan Permohonan Judicial Review Tak Dapat Diteruskan Ahli Waris

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pengujian UU berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Jun 2020, 07:07 WIB
Manahan Malontige Pardamean Sitompul saat menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan permohonan pengujian undang-undang atau judicial review oleh orang yang meninggal dalam proses sidang tidak dapat diteruskan ahli warisnya.

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Ki Gendeng Pamungkas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa kemarin, majelis hakim meminta klarifikasi apakah pemohon orang yang sama atau tidak dengan yang diberitakan telah meninggal dunia.

Namun, kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun mengaku tidak tahu dan mengatakan perkara akan diteruskan ahli waris apabila setelah dicek, pemohon merupakan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara.

"Di Mahkamah Konstitusi, tentu fokusnya nanti kedudukan hukum pemohon. Tentu berbeda kalau ini misalnya dilanjutkan oleh ahli waris, apakah istri, anak dan lain sebagainya," ujar Manahan Sitompul seperti dikutip Antara, Selasa (16/6/2020).

Ia menegaskan, apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata.

Untuk itu, kuasa hukum diminta segera mengecek kebenaran pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, agar sidang pengujian undang-undang tidak percuma.

Namun, apabila kuasa hukum berniat meneruskan semangat pengujian Undang-Undang Pemilu, Manahan Sitompul mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ingin Jalur Perseorangan

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

Pada 6 Juni 2020, paranormal Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di RS Mulia, Bogor, karena komplikasi diabetes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya