Menkopolhukam: Pemerintah Tidak Bisa Sepihak Mencabut RUU HIP

RUU HIP merupakan inisiatif dan usulan DPR yang disampaikan kepada Pemerintah untuk mendapat persetujuan guna dibahas dalam Prolegnas.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Jun 2020, 07:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara sepihak, karena itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR.

"Karena ini adalah produk di dalam sebuah proses legislasi yang sedang berjalan, maka Pemerintah minta menunda. Pemerintah tidak bisa langsung mencabut karena itu adalah urusan legislasi, bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak oleh Pemerintah," kata Mahfud MD usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (16/6/2020) malam.

Mahfud mengatakan, secara substansi, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat, serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Oleh sebab itu, seharusnya kan itu menjadi sikap Pemerintah. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi kita itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti dikutip Antara.

RUU HIP merupakan inisiatif dan usulan DPR yang disampaikan kepada Pemerintah untuk mendapat persetujuan guna dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Mahfud mengatakan Pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) tentang sikap Pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP tersebut.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Pemerintah. Dan sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka Pemerintah memutuskan untuk meminta penundaan kepada DPR. Jadi Pemerintah tidak mengirimkan surpres untuk pembahasan itu," kata Mahfud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menunggu Surat Resmi

Terhadap sikap penundaan pembahasan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat resmi dari Pemerintah yang berisikan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi Pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidlowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya