Kemenkop Catat 268 Kasus Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19

Hingga 15 Juni 2020, sudah terdapat 268 chat keluhan atau kasus UMKM yang masuk pada laman Justika.com.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Jun 2020, 11:30 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM)  telah bekerjasama dengan Justika.com,  yang menyediakan konsultasi hukum gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hingga 15 Juni 2020, sudah terdapat 268 chat keluhan atau kasus yang masuk pada laman Justika.com.

“Dalam menghadapi persoalan yang bisa saja terjadi dalam kegiatan berusaha, sebaiknya kita didampingi oleh konsutan hukum,” tulis keterangan dalam unggahan instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (17/6/2020).

Kerjasama ini tentunya memiliki komitmen, yakni membantu Sobat Koperasi dan UMKM dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Diketahui Justika.com  didirikan oleh HukumOnline, yang merupakan platform atau media yang memiliki visi untuk dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara cepat dan terpercaya.

Terdapat 101 pengacara pro bono yang turut berkontribusi dalam kerjasama Justika.com dengan Kemenkop dan UKM ini, dalam penyelesaian masalah hukum dampak pandemi covid-19.

Dengan sebaran domisili pelaku usaha dari berbagai kota di Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut, 35 persen UMKM di Jakarta, 9 persen di Bandung, 9 persen di Surabaya, 7 persen di Medan, dan 40 persen sisianya tersebar di berbagai kota termasuk Jayapura bahkan luar Indonesia, misalnya kota Osaka di Jepang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Utang Piutang Paling Banyak Dikeluhkan

Pedagang kerajinan menunggu pembeli saat pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 berlangsung hingga 22 Desember. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut data Justika.com, masalah yang sering dikeluhkan didominasi oleh utang piutang, sebesar 20 persen dari total kasus yang masuk.

Selain itu, permasalahan lain di antaranya menyangkut kendala pemberian hak bagi pekerja, sewa-menyewa, wan-prestasi akibat covid-19, pendirian usaha, perubahan jenis atau metode usaha agar bisa tetap berjalan.

Untuk konsultasi hukum gratis bagi Koperasi dan UMKM Anda bisa mengunjungi laman www.kemenkopukm.go.id, untuk menyampaikan keluhan terkait dampak covid-19 terhadap usaha Anda.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya