1,1 Juta Pemohon Ajukan SIKM Jakarta

Pengajuan SIKM untuk keluar masuk Jakarta dapat diakses melalui website https://corona.jakarta.go.id.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Jun 2020, 10:48 WIB
Petugas sedang mengecek SIKM di terminal 3 kedatangan domestik bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Bandara Soetta memberlakukan Tiga checkpoint di terminal kedatangan salah satunya pemeriksaan SIKM dan doukumen kesehatan setiap penumpang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat, 1.104.139 pemohon mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sejak Jumat, 15 Mei 2020.

Dari jumlah tersebut, 122.929 permohonan SIKM diterima, sedangkan 534 permohonan masih dalam proses.

"Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi 42,7% dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Kepala PTSP Benni Aguscandra di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Benni menyebut, 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM ditolak. "Kami minta warga mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan," kata dia.

Dengan adanya kerja sama dari warga, menurutnya dapat menentukan kecepatan petugas memproses perizinan atau nonperizinan. "Serta membantu warga yang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terangnya.

Adapun pengajuan SIKM untuk keluar masuk Jakarta dapat diakses melalui website https://corona.jakarta.go.id.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Warga Bodetabek Cukup Tunjukkan E-KTP Saat Masuk Jakarta

Penumpang tiba di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan menekan angka kasus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta.

Namun, kata dia, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang akan bekerja ke Jakarta tidak perlu memiliki SIKM.

"Mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor, misalnya, ya silakan masuk," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia menjelaskan bila saat dilakukan pengecekan dan warga Bodetabek tidak dapat menunjukkan identitasnya, maka petugas akan meminta SIKM. Syafrin menyebut warga tersebut pun akan dilarang masuk wilayah Jakarta bila tidak dapat menunjukkan KTP elektronik ataupun SIKM.

"Jadi, kalau tidak memiliki SIKM lagi ya mohon maaf, silakan putar balik," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya