KPU Bantul Akan Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada yang Tertunda

Tahapan pemutakhiran data pemilih di Pilkada Bantul merupakan tahapan lanjutan setelah mengaktifkan kembali PPK dan PPS se-Bantul pada tanggal 15 Juni.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 08:26 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam waktu dekat akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember 2020.

"Tahapan terdekat yang akan dijalankan adalah pemutakhiran data pemilih diawali dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada tanggal 24 Juni 2020," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Rabu (17/6/2020). 

Tahapan pemutakhiran data pemilih itu merupakan tahapan lanjutan setelah KPU mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Bantul pada 15 Juni yang sebelumnya tertunda karena pandemi Covid-19.

Musnif berharap, dalam setiap tahapan, baik kegiatan rapat koordinasi (rakor) maupun sosialisasi kepada pemilih oleh anggota PPK dan PPS, mengutamakan media online atau teknologi informasi.

"Hal ini untuk mengurangi potensi kerumunan yang dapat menjadi media penularan wabah Covid-19," jelas dia seperti dilansir Antara

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memenuhi Protokol Kesehatan

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Bantul Arif Widayanto mengatakan, tata cara dan mekanisme pelaksanaan sesuai dengan situasi pandemi.

Maka, penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam setiap tahapan dan melayani pemilih, merupakan bagian dari pelayanan dalam memenuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi, lanjut Arif, dalam setiap pelaksanaan tahapan dan pemilihan dilakukan secara simpel atau tidak rumit sehingga mudah untuk melaksanakan.

Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan di tengah pendemi ini akan ada penyesuaian hal-hal teknis, seperti pencocokan dan penelitian (coklit), pelaksanaan kampanye, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Prinsipnya kegiatan tahapan selain ketat dengan protokol kesehatan, juga akan dilakukan modifikasi agar tidak terjadi kerumunan maupun terjadi peluang penularan wabah Covid-19," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya