Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan, Ariev Baginda Siregar mengatakan kesejahteraan seseorang bukan dari jenis barang yang dipakai. Biasanya seseorang dianggap hidupnya sejahtera jika sudah memiliki rumah.
"Orang dikatakan sejahtera itu kalau punya rumah, bukan karena dia pakai apa," kata Ariev dalam program Ruang Merdeka bertajuk 'Membedah Tapera" di Jakarta, Rabu (17/6).
Ariev menuturkan negara bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya lewat pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kebutuhan akan papan dalam hal ini perumahan ingin diwujudkan pemerintah lewat program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca Juga
Advertisement
Dia menceritakan program Tapera tidak dibuat dalam waktu singkat. Perjalanan terbentuknya Tapera dimulai pada tahun 2004. Kala itu pemerintah melahirkan undang-undang terkait jaminan sosial nasional. Namun dalam regulasi tersebut, jaminan akan kebutuhan perumahan tidak dijelaskan secara spesifik.
"Sayangnya ini tidak spesifik mention pada perumahan, hanya lebih ke kesehatan dan akhirnya jadinya BPJS TK dan BPJS Kesehatan," kata Ariev.
Ariev menilai BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya diperjuangkan untuk mennyejahterakan pegawai swasta. Sebab didalamnya menyangkut soal kesehatan kerja, kesehatan kerja, pensiun dan kematian.
Melihat ini pemerintah merasa jaminan ketersediaan perumahan belum tersentuh. Maka lahirlah UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan. Dalam aturan ini barulah tertuang cara pemerintah mennyejahterakan masyarakat lewat program Tapera.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tapera ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah yang layak. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam hal pembiayaan.
"Masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam hal ini yang punya daya beli terbatas," kata dia.
Lalu pada tahun 2016, DPR mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Empat tahun berselang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam peraturan tersebut, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pekerja sektor swasta.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement