Mengenal Si Lancang Kuning, Aplikasi Pelayanan Permudah Warga Pekanbaru

Kejari Pekanbaru memperkenalkan aplikasi Si Lancang Kuning yang menjadi cara jaksa memangkas birokrasi guna memaksimalkan pelayanan secara online.

oleh M Syukur diperbarui 18 Jun 2020, 17:00 WIB
Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati saat peresmian PTSP Kejari Pekanbaru dan pengenalan aplikasi SI Lancang Kuning. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru memperkenalkan aplikasi sistem layanan cepat tilang, barang bukti, konsultasi hukum dan informasi penting. Disingkat Si Lancang Kuning, program yang bisa diunduh di Play Store ini menjadi cara jaksa memangkas birokrasi guna memaksimalkan pelayanan.

Si Lancang Kuning membuat masyarakat di Pekanbaru bisa menikmati layanan tanpa bertatap muka dengan petugas. Misalnya mengurus tilang ataupun pengembalian barang bukti dari rumah dan diantar petugas menggunakan jasa ojek online.

Selain aplikasi ini, Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati dan Kejari Pekanbaru Andi Suharlis juga meresmikan operasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Melalui pelayanan di lantai dasar gedung di Jalan Jenderal Sudirman itu, warga tak perlu lagi menemui pejabat bersangkutan untuk berurusan.

"Misalnya masyarakat ingin membesuk tahanan maka tidak perlu lagi harus menemui Kasi Pidum, tinggal datang ke petugas dan dilayani cepat," kata Mia di Kejari Pekanbaru, Rabu siang, 17 Juni 2020.

Mia mengatakan, Si Lancang Kuning memuat beberapa fitur layanan, di antaranya, Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita.

Tilang Online misalnya, kata Mia, masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut mengurus denda tilang kendaraan. Masyarakat juga diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim via angkutan daring.

"Kalau diantar ke rumah tentu ada biaya dari masyarakat untuk membayar ojek online," kata Mia.

Begitu juga dengan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Pekanbaru. Mia mencontohkan, sepeda motor yang menjadi barang bukti bisa diurus pengembaliannya secara online atau datang ke PTSP.

"Kejari sudah mempersiapkan fasilitas antar ke rumah, ini gratis," ucap Mia.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Pertama di Indonesia

Jajaran Forkopimda Pekanbaru dalam peresmian PTSP Kejari Pekanbaru dan aplikasi Si Lancang Kuning. (Liputan6.com/M Syukur)

Mia menerangkan, adanya Si Lancang Kuning dan PTSP merupakan penjabaran dari tujuh program pokok Jaksa Agung, di mana salah satunya pemangkasan birokrasi untuk melayani.

"Ada instruksi seluruh institusi kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi," sebut Mia.

Saat ini, Kejari Pekanbaru telah meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK). Segala layanan tadi merupakan wujud dari predikat yang diraih serta sebagai salah satu upaya mewujudkan ke tahap selanjutnya, yaitu wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Mia menyatakan aplikasi itu akan diterapkan di seluruh kejaksaan di Riau. Apalagi peluncuran aplikasi merupakan pertama kali di Indonesia.

"Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik maka bisa diterapkan secara nasional. Kita berharap masukan dari bapak dan ibu serta masyarakat agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi," urainya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, esensi dari peluncuran aplikasi dan layanan PTSP itu adalah perubahan mental dan pola pikir pegawai kejaksaan dalam melayani masyarakat.

"Kita sediakan tempat dan aplikasi tapi tidak kompatibel, itu nonsense. Kita ingin rubah mindset dan kultur internal, pegawai hingga selaras dengan layanan yang kami ciptakan," kata mantan jaksa fungsional KPK tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya