Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas Satpol PP saat menjaring salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Bagi pelanggar aturan PSBB juga diberikan sanksi hukuman sosial membersihkan jalanan guna meningkatkan kedisiplinan warga. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas menunjukkan sanksi hukuman pelanggar PSBB yang tertuang dalam undang-undang di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang warga mengenakan rompi pelanggar PSBB akibat tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang warga membersihkan jalanan saat menjalani hukuman sosial pelanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang warga menandatangani surat pernyataan usai menjalani sanksi sosial melanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)