China Buka Pintu Ekspor Buah Naga asal Indonesia

Kementan menerima berita resmi dari KBRI di Beijing terkaitnya dibukanya keran ekspor untuk buah naga Indonesia ke pasar China.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Jun 2020, 19:50 WIB
Para petani Mitra Binaan Perta Arun Gas panen buah naga.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerima berita resmi dari KBRI di Beijing terkaitnya dibukanya keran ekspor untuk buah naga Indonesia ke pasar China.

Informasi yang termaktub pada Publikasi General Administration Custom of China' (GACC) Nomor 70 tahun 2020 27 Mei 2020 lalu ini mengakhiri penantian realisasi ekspor buah naga Indonesia ke Cina, setelah lebih satu tahun sejak penandatanganan Protokol Ekspor Buah Naga Indonesia ke China pada April 2019.

"Ada hal yang menjadi poin kritisnya, yakni buah naga harus berasal dari kebun yang telah diregistrasi dan harus bebas hama dan bebas cemaran berbahaya," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan Andi M Adnan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).

Menurut Adnan, saat ini ekspor buah naga ke Negeri Tirai Bambu baru dapat dilakukan oleh lima perusahaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Tim Ahli GACC.

Masing-masing yakni PT Cahaya Cemerlang Internasional dan PT Anugerah Alam Internusa di Bantuwangi, PT Nalendra Mandara Sukses, PT Bali Organik Subak dan PT Duo Putri Abadi di Bali.

"China merupakan pasar yang potensial dan sebagai salah satu mitra dagang strategis. Terlebih di masa serba terbatas akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, terbukanya pasar baru menjadi angin segar bagi sektor pertanian," tutur Adnan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penuhi Syarat

Buah naga yang berkhasiat untuk wajah. (pexels.com/pixabay).

Kepala Bidang Karantina Non-Benih Barantan, Turhadi menyebutkan terbukanya keran ekspor baru bagi produk subsektor hortikultura ini segera disikapi dengan mempersiapkan kelengkapan persyaratan teknis dan berkoordinasi dengan pelaku usaha.

Lebih jauh, Turhadi menjelaskan bahwa diperlukan kerjasama semua pihak dalam penyiapan kebun registrasi dengan penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan pelaksanaan pengendalian hama penyakit dilapangan, penerapan persyaratan dan good-handling manufacturing pratices dalam program registrasi rumah kemas serta pemeriksaan dan sertifikasi ekspor karantina berbasis ketertelusuran.

"Dan protokol ini akan sangat menentukan keberlangsungan ekspor buah naga ini nantinya. Kita masih cukup punya banyak waktu, karena buah naga saat ini sedang off-season atau baru akan panen di bulan Oktober 2020 nanti," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya