Eksepsi Lucinta Luna Ditolak, Sidang Berlanjut

Eksepsi yang diajukan Lucinta Luna ditolak majelis hakim.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 17 Jun 2020, 20:40 WIB
Lucinta Luna. (Instagram/lucintaluna)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (17/6/2020). Sidang kali ini beragendakan mendengar putusan sela atas eksepsi yang diajukan Lucinta.

Namun setelah ditinjau, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi tersebut. Dengan begitu, sidang akan terus berlanjut.

Terkait hal ini, pengacara Lucinta Luna dengan inisial AAFS memberi penjelasan. Pihaknya tak merasa kecewa. Poin-poin dalam eksepsinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

"Dalam eksepsi kita ada menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna itu belum ditanggapi, nanti akan dilanjutkan pada sidang berikutnya saat pembuktian saksi-saksi," ucap pengacara Lucinta Luna usai sidang, dikutip dari YouTube Beepdo, Rabu (17/6/2020).

"Itu yang akan kita kejar. Bahwa dua butir ekstasi yang dilarang itu bukan milik saudara Lucinta Luna. Nanti seperti apa pembuktiannya pada sidang selanjutnya," sambungnya.


Saksi

Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)

Rencananya, pihak Lucinta Luna akan menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan posisinya. Pihaknya juga berencana mendatangkan saksi ahli yang paham tentang obat-obatan.

"Kalau 7 butir jenis benzodiazepine nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan apakah itu masuk kategori obat yang dilarang penerintah atau bukan. Kalau bukan, berarti saudara Luna tidak melanggar UU," ungkap sang kuasa hukum.


Sidang Berikutnya

Lucinta Luna (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sidang berikutnya akan dilangsungkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.


Positif Narkotika

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat dites urine, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo yang termasuk dalam golongan psikotropika. Ia juga positif amfetamin.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya