Liputan6.com, Purwokerto - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto meminta calon penumpang untuk melengkapi persyaratan agar tidak ditolak naik kereta api, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto.
"Seperti diketahui, PT KAI (Persero) sejak tanggal 12 Juni 2020 secara bertahap mengoperasikan kembali KA jarak jauh reguler maupun KA lokal reguler dengan pertimbangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai wilayah dan atas permintaan dari masyarakat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu malam.
Oleh karena itu, kata dia, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto telah ada tiga KA jarak jauh reguler dan dua KA lokal reguler yang kembali beroperasi sejak tanggal 12 Juni 2020, yakni KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen PP, KA Ranggajati relasi Cirebon-Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember PP, dan KA Kahuripan relasi Blitar-Maos-Kiaracondong PP serta dua KA lokal Prameks relasi Kutoarjo-Solo PP.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan sejak tanggal 14 Juni, lanjut dia, jumlah kereta api jarak jauh reguler yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto bertambah satu seiring dengan dioperasikannya kembali KA Bengawan relasi Purwosari-Purwokerto-Pasarsenen PP.
"Dengan mulai beroperasinya beberapa KA reguler di tengah pandemi COVID-19, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan KA dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan. Oleh karena itu, kami meminta calon penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 agar tidak ditolak naik KA," katanya, dikutip Antara.
Ia mengatakan berdasarkan data dari tiga KA jarak jauh yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, pada periode tanggal 12-14 Juni secara keseluruhan tercatat sebanyak 79 orang yang ditolak dan sebagian besar merupakan calon penumpang KA Serayu Pagi keberangkatan tanggal 14 Juni 2020 karena mencapai 57 orang yang ditolak. "Rata-rata karena persyaratannya tidak lengkap," katanya.
Menurut dia, PT KAI (Persero) akan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen kepada penumpang yang ditolak naik KA karena persyaratannya tidak lengkap.
Sebelumnya, Supriyanto mengatakan PT KAI (Persero) sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini, kata dia, setiap penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, dan demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Sebelum Naik Kereta Api
Ia mengatakan pada perjalanan KA dalam masa adaptasi normal baru atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang akan ditumpanginya.
"Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan," katanya.
Menurut dia, calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan tes cepat.
Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, kata dia, diharuskan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Khusus penumpang jarak jauh, Setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi," katanya.
Ia mengatakan face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. "Face shield menjadi milik penumpang," tambahnya.
Saat berada di atas KA, kata dia, petugas PT KAI (Persero) atau kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang berusia di atas 50 tahun agar tidak berdampingan dengan penumpang lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah," katanya.
Advertisement