Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keluhan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro soal Rumah Tahanan (Rutan KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kondisi di dalam Rutan KPK tentu jauh berbeda dan tidak senyaman kondisi di luar tahanan.
Advertisement
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan, sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Benny diketahui mengeluhkan kondisi Rutan KPK. Dia menyebut Rutan KPK tidak manusiawi, bahkan kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK. Benny meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memindahkan lokasi penahanannya.
Ali menegaskan, pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan para tahanan. Terlebih saat pandemi Covid-19 kini, kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK.
"Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penuhi standar
Selain itu, kata Ali, di dalam Rutan KPK juga telah diberlakukan pembatasan-pembatasan, seperti akses komunikasi dengan pihak lain.
Ali menegaskan, KPK selalu memastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham.
"Karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," tutur Ali.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri menggelar pemeriksaan mendadak ke Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih, Gedung ACLC, dan Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini, ketua KPK melakukan pemeriksaan mendadak ke Rutan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Gedung ACLC Kav. C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 8 Juni 2020.
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 dipatuhi oleh petugas maupun para tahanan kasus korupsi.
"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengecekan dan memastikan pelaksanaan era new normal di lingkungan Rutan Cabang KPK berjalan sesuai protokol kesehatan dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus Covid 19," kata Ali.
Advertisement