Liputan6.com, Bandung Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini (18/6/2020) bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penyebaran kabar bohong kelompok Sunda Empire. Sidang yang diagendakan berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap tiga orang tersangka.
"Benar, sidang disiarkan secara virtual. Dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata pengacara salah satu tersangka, Erwin Syahruddin saat dikonfirmasi.
Para petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka adalah Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Berkas perkara sudah diregistrasi dengan nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Baca Juga
Advertisement
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja. Ketiga pimpinan Sunda Empire dimungkinkan bakal didakwa dengan tiga pasal.
Ketiga pasal yaitu, Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin selaku pengacara Ageng Rangga menuturkan, sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi. Rangga bersama dua tersangka lainnya akan berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat.
"Dari pihak pak Rangga dan dua lainnya secara prosedur tetap di Polda Jabar," ucap Erwin.
Persidangan di tengah pandemi Covid-19 secara virtual memang bukan sesuatu yang baru di Pengadilan Negeri Bandung. Hal demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi.
Adapun pelaksanaan sidang kasus Sunda Empire tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum akan berada di ruang persidangan.
"Nanti kita (pengacara) merapat. Sidang di PN sama JPU dan hakim," ujar Erwin.