Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar pelayanan telemedis tetap memperhatikan kode etik dan kerahasiaan dari rekam medis pasien.
Wakil Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, percakapan yang direkam oleh layanan telemedis bisa dimasukkan ke dalam rekam medis pasien.
Advertisement
"Kalau (layanan telemedis) sudah kerja sama dengan rumah sakit lebih enak. Namun kalau itu tidak, konsekuensinya adalah seluruh percakapan harus diperlakukan seperti rekam medis," kata Pukovisa dalam sebuah seminar daring beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (18/6/2020).
"Saat pasien masuk ke dalam wahana telemedis itu, maka dia sudah bersedia membuka privasinya. Dia tahu ada penjaminan privasi di sini," kata Pukovisa.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Kerahasiaan Harus Dijaga
Pukovisa mengatakan, dalam praktik di rumah sakit pada umumnya, dokter akan menuliskan rekam medis dalam bentuk status kesehatan pasien.
"Kalau memang itu tidak dimungkinkan karena ini suatu percakapan sendiri, maka harusnya direkam seluruhnya. Setelah rekaman itu ada, maka rahasianya dijamin," kata Pukovisa.
Di sini, Pukovisa mengatakan dalam layanan telemedis ada juga pihak ketiga yang kemungkinan bisa mengetahui rekam medis pasien misalnya bagian teknologi informasi, direksi, dan pihak lain yang mampu mengakses data dalam layanan tersebut.
"Semestinya semua yang bisa mencapai data-data tersebut harusnya melakukan hal yang sama seperti dokter atau tenaga kesehatan. Kalau kami semua dokter, semuanya disumpah. Salah satunya adalah menjaga rahasia medis," kata dokter spesialis saraf tersebut.
"Sumpah atau minimal perjanjian tertulis yang sama, dilakukan oleh mereka yang terlibat di telemedis ini. Termasuk syarat dan ketentuan penggunanya, dokter, dan sebagainya."
Advertisement