Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang dolar palsu di Jalan Raya Pekapuran Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis, pada Selasa, 16 Juni 2020.
"Kasus tindak pidana mengedarkan uang jenis dollar Amerika Serikat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (18/6/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, dari kasus tersebut polisi meringkus tiga tersangka masing-masing atas nama Maulana, Ishak alias Sandi, dan Agus. Para pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang berada di luar wilayah Depok.
Modus pelaku mengedarkan dolar palsu tersebut dengan cara menjualnya dengan harga yang murah.
"Pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1," jelas Yusri.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 20 lembar USD, 28 lembar pecahan 100 dolar, satu lakh pecahan uang kertas dengan pecahan 100 dolar, serta tiga lakh pecahan uang dolar Brunei.
"71 lembar pecahan Euro dan juga tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 dolar," tandasnya.
Mengacu pada Pasal 245 KUHP, maka para pelaku akan diancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu. Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.