DPR: Pembahasan Draf RUU Ciptaker Melibatkan Masyarakat

Wakil Ketua Badan Legislasi ini mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Panja di Badan Legislasi DPR tidak kejar tayang.

oleh Yusron Fahmi Diperbarui 18 Jun 2020, 15:46 WIB
Suasana rapat kerja perwakilan pemerintah dengan Ketua Badan Legistasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker ini membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana rapat kerja perwakilan pemerintah dengan Ketua Badan Legistasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker ini membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi memastikan DPR selalu melibatkan masyarakat dalam pembahasan draf Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law.

Pernyataan itu disampaikan Baidowi atau akrab disapa Awi menjawab tudingan pihak yang menyebut DPR tidak melibatkan masyarakat dalam membahas Omnibus Law.

"Kami rapat kerja secara terbuka. Beberapa waktu lalu kami undang MUI, Muhammadiyah, PBNU, khususnya terkait pembahasan klaster jaminan produk halal. Kami mengundang sesuai ranahnya," kata Awi, Kamis (18/6/2020).

Wakil Ketua Badan Legislasi ini mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Panja di Badan Legislasi DPR tidak kejar tayang, bahkan permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diamini oleh DPR.

"Sekarang terus pembahasan. Klaster yang kita bahas tidak berurutan. Klaster yang siap saja. Kita dulukan yang mudah-mudah. Kemarin baru bahas soal UMKM," ucap Awi.

Awi menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, serta klaster Perkoperasian harus memberikan manfaat, kemudahan izin, dan diharapkan mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.


Kemudahan Perizinan

"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua, termasuk SNI dan sertifikat halal,” kata Awi.

Selain kemudahan perizinan berusaha, dibahas juga pembinaan dan pengembangan UMKM serta insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. "Intinya semangatnya melindungi UMKM," ucap Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya