Demi Video Prank, Pria Ini Tega Racuni Tunawisma

Seorang pria dengan teganya meracuni delapan tunawisma dengan resin bercita rasa pedas terbuat yang dari cabai hanya untuk video prank.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi makanan pedas. (foto: koolau farmers/Henry)

Liputan6.com, Jakarta Demi bisa terkenal dan populer di media sosial, ada saja individu yang melakukan hal nyeleneh, nekat bahkan gila. Seperti yang dilakukan seorang pria asal California, Amerika Serikat ini.

Pria bernama William Robert Cable dengan teganya meracuni delapan tunawisma setempat dengan resin bercita rasa pedas terbuat yang dari cabai hanya untuk video prank.

"Mereka (tunawisma) dieksploitasi dan diracuni sebagai bagian dari hiburan. Kesakitan mereka direkam sehingga bisa dilihat lagi dan lagi," kata Jaksa Wilayah Orange County, Todd Spitzer, seperti mengutip dari Time, Kamis (18/6/2020).

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunawisma Diiming-imingi Makanan dan Minuman

Beberapa korban menjelaskan bahwa mereka dikatakan tengah berpartisipasi dalam tantangan makan makanan pedas. Sebagian di antara tunawisma bahkan diiming-imingi makanan dan bir supaya mau makanan beracun tersebut.

Setelah mengonsumi makanan terebut, para korban menunjukkan gejala, seperti kesulitan bernapas, muntah-muntah, dan merasakan sakit intens di bagian mulut maupun perut.

Karena video prank pria 38 tahun ini, beberapa di antara korban harus dirawat di rumah sakit. Pihak berwajib meminta pertolongan publik untuk mengidentifikasi korban lain, juga kemungkinan adanya pelaku lain.


Tuntutan Pidana

Cable sendiri telah ditahan pihak berwajib sejak 22 Mei lalu. Tuntutannya berupa meracuni delapan tunawisma, menyebabkan satu lansia terluka, melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada kelompok minor, serta mengonsumsi alkohol dan ganja selama berkendara.

"Tindakan yang tak mencerminkan jiwa kemanusiaan ini menargetkan komunitas rentan. Fakta bahwa kejahatan macam ini dilakukan orang dewasa membuatnya lebih mengagetkan," kata Huntington Beach Police Chief Robert Handy.

Bila terbukti bersalah, Cable bakal menjalani pidana penjara maksimal 19 tahun tiga bulan. Dalam catatan daring, Cable tengah berada di dalam masa penahanan dengan jaminan berbiaya 500 ribu dolar Amerika dan terjadwal bakal menghadiri sidang bulan depan.

Penulis:

Asnida Riani

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya