INFOGRAFIS: Nazaruddin Bebas, Jejak Kasus hingga Remisi

Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah menjalani hukuman hampir 9 tahun penjara dari total akumulasi vonis 13 tahun bui. Total remisi yang didapat 4 tahun 1 bulan.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 19 Jun 2020, 16:06 WIB
Banner Infografis Nazaruddin Bebas, Jejak Kasus hingga Remisi. (Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Nazaruddin meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2020. Ia menghirup udara bebas di luar penjara setelah mendapat persetujuan menjalani program Cuti Menjelang Bebas atau CMB hingga 13 Agustus 2020.

Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah menjalani hukuman hampir 9 tahun penjara dari total akumulasi vonis 13 tahun bui. Mantan anggota DPR yang kini berusia 41 tahun itu sebelumnya divonis dalam 2 kasus berbeda.

Sejak 2014, Nazaruddin mendapat beragam remisi. Total remisi yang didapat terpidana kasus suap wisma atlet serta kasus gratifikasi dan pencucian uang ini 4 tahun 1 bulan.

Bagaimana jejak kasus Nazaruddin hingga keluar dari penjara? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

Video Pilihan


Infografis

Infografis Nazaruddin Bebas, Jejak Kasus hingga Remisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya