DPR: Pengembalian Dana Haji Jangan Dibuat Repot

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Menteri Agama Fachrul Razi tak membuat repot terkait pengembalian dana haji.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jun 2020, 18:22 WIB
Petugas Haji Indonesia 2019 membantu jemaah di jalur fast track Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Menteri Agama Fachrul Razi tak membuat repot terkait pengembalian dana haji.

"Kalau bisa umat jangan dibikin repot lagi dengan pengembalian dana haji. Saya membaca sedikit laporan bapak itu ada jangka 9 hari harus persetujuan BPKH untuk kemudian kasih perintah bayar," kata Diah saat rapat dengan Menag, Kamis (18/6/2020).

Politisi PDIP ini meminta agar Menag mengecek kesiapan di daerah merespons sistem ini. "Kalau tidak sesuai, nanti ada lagi keributannya, ada persoalan lagi. Atau pengembaliannya jangan sampai ada pemotongan," jelas Diah.

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah haji. Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta. Demikian bunyi rilis yang diterima, Selasa (16/06/2020).


206 Permohonan

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten atau Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya