Lagi-Lagi Aktor Pengendali Peredaran Narkoba Berada Dalam Lapas, Ini Kata BNN

Pengendali atas nama Didit (45) sudah mendekam hampir tiga tahun di Lapas Salemba.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 21:15 WIB
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

Miris, lagi-lagi aktor pengendali peredaran barang haram tersebut berada di balik tembok kokoh Lapas Salemba. Sabu seberat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi berhasil diungkap dalam kasus tersebut.

"Selain pengendali, tiga pelaku lainnya juga berhasil kami ringkus," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di kantornya saat jumpa pers bersama Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto, Kamis (18/6/2020).

Dia menjelaskan, pengendali atas nama Didit (45) sudah mendekam hampir tiga tahun di Lapas Salemba. Didit masuk Lapas dengan kasus yang sama dan terbukti sebagai bandar. Tapi Didit hanya divonis kurungan 7 tahun penjara.

Arman pun geram soal masih saja ada telepon genggam yang lolos ke dalam Lapas dan seringkali dimanfaatkan terpidana untuk menggerakan transaksi narkoba dari dalam lapas.

"Masih bisa lolosnya telepon genggam ke dalam lapas itulah yang membuat napi itu tetap mengendalikan peredaran narkotika," tegas Arman.

Penangkapan Didit, kata Arman, berawal dari diamankannya Agustiar (39) yang menyelundupkan sabu dan disimpan di dalam karung beras. Agustiar merupakan seorang kurir itu yang menjalankan bisnis narkoba milik Didit. Keduanya bertemu saat sama-sama mendekam di Lapas Salemba, Jakarta.

"Jadi karena dia (Agustiar) keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Apa Sanksi Oknum Lapas Jika Terlibat?

Pengendali atas nama Didit (45) sudah mendekam hampir tiga tahun di Lapas Salemba.

Terkait persoalan di atas, jabatan Kalapas Salemba yang diemban Kadiyono terancam. Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Tejo Harwanto mengatakan, akan ada tindakan tegas yang diambil pihaknya terkait kasus tersebut.

Sikap itu tidak lain sebagai bukti keseriusan Ditjen PAS untuk berperan dalam pemberantasan narkotika.

Ancaman mencopot jabatan, tindakan pemecatan, bahkan mempidanakan petugasnya yang terlibat juga sudah dilakukan. Mulai dari sipir, hingga petugas jaga, sudah mendapat sanksi tegas atas aksi yang mereka lakukan.

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang ada di dalam Lapas, bukan hanya pelaku, namun institusi kita juga kita bersihkan. Kalau kita lihat sanksi yang diberikan institusi kepada para oknum itu sudah ada 20 orang lebih," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga terus bekerja sama dengan BNN, kepolisian, dan semua institusi terkait. Khususnya untuk memindahkan bandar-bandar besar ke Lapas Nusakambangan.

"Di Nusakambangan mereka akan ditempatkan di super maksimum security agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya," ujar Tejo.

Dia menambahkan, upaya yang tengah dilakukan saat ini adalah satu strategi untuk dapat memberantas narkoba yang ada di dalam. Hal itu juga sesuai dengan instruksi Dirjen PAS Renyhard Silitonga untuk yang ingin lapas dan rutan bersih narkoba.

"Dan upaya yang saat ini dilakukan adalah pemindahan bandar narkoba sesuai instruksi pak dirjen PAS," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya