Bersepeda Tak Lewat Jalur Khusus, Bakal Didenda Rp100 Ribu

Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diberlakukan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 19:14 WIB
Pengendara sepeda melintasi Jalan MH Thamrin di Jakarta, Sabtu (24/2). Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko mengatakan, pembenahan jalur sepeda di Jalan Sudirman-MH Thamrin terkait proyek TOD Dukuh Atas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan saksi denda sebesar Rp100 ribu bagi pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan kemudian tidak dipakai, itu ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana, dendanya Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Meski demikian, Sambodo mengatakan, sanksi tersebut hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda dan sebaliknya.

"Hanya untuk pesepeda di jalan yang ada jalur sepedanya," ujar Sambodo seperti dilansir dari Antara. 

Terkait regulasi tersebut, Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi selama sepekan dan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diberlakukan.

"Kita lihat seminggu ini. Selama seminggu ini kita arahkan untuk pesepeda masuk ke jalur sepeda," kata dia.

Dia mengatakan, setelah sosialisasi dan ternyata masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, maka bisa saja akan ditindak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penyesuaian Jalur Sepeda

Pengendara sepeda motor melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Kurangnya penerapan sanksi menyebabkan jalur khusus bagi pesepeda tersebut tidak steril dari kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara (pop up bike line) di Jalan Sudirman - Thamrin.

Adapun jam diberlakukannya jalur sepeda sementara ini adalah pada Senin - Jumat pukul 06.00 - 08.00 WIB, kemudian untuk sore hari dari pukul 16.00-18.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Sabtu, jalur sepeda sementara akan diberlakukan pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Kemudian sejalan dengan kembali diberlakukannya hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada Minggu (21/6), jalur sepeda sementara akan disesuaikan dengan jam pelaksanaan CFD. Sedangkan jam pelaksanaan jalur sepeda pada sore harinya dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Sambodo mengatakan di luar jam tersebut maka pembatas jalur sepeda sementara berupa traffic cone akan digeser untuk mengakomodir kelancaran arus lalu lintas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya