Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan pembatalan penyelenggaraan haji 2020. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran jamaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI.
Fachrul mengatakan, proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.
Advertisement
"Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (18/6/2020).
Fachrul mengatakan, jamaah yang menginginkan uangnya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota. Badan Pengelola Keuangan Haji akan mentransfer ke rekening jamaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.
"Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor kemenag kabupaten/kota," jelas dia.
Fachrul mengungkap, tercatat 359 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut hingga 16 Juni 2020. Sementara, jumlah jamaah yang telah melunasi setoran hingga 29 Mei, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.
"Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com