Liputan6.com, Serang - Sebanyak 24 mobil rental dari berbagai jenis digelapkan dengan cara di gadaikan oleh TR (35). Mulai dari mobil jenis Honda Jazz, Avanza, Brio hingga Yaris yang dia sewa, kemudian digadaikan.
Aksi TR terungkap usai salah satu korbannya, HR (52) melihat mobil rentalannya dipakai orang lain yang ternyata telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp 30 juta. Karena kesal, HR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.
Advertisement
"Pelaku TR merental mobil Toyota Avanza dari korban selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Mobil langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seizin korban. Korban kemudian mengetahui bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/06/2020).
Pelaku TR merupakan warga Komplek Ciputat Indah, kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Korbannya, HR merupakan warga Kota Cilegon.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di dekat Alun-Alun Kota Serang. Usai dimintai keterangan, hasilnya, pelaku mengaku sudah menggelapkan kendaraan rental sebanyak 24 unit.
"Usai kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 24 kendaraan dari berbagai jenis. Mobil itu sekarang terparkir di depan halaman Polres Serang Kota," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diancam 4 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan dari Indra, pelaku TR sudah berulang kali melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain. Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan modus yang sama," jelasnya.
Advertisement