Pemerintah Klaim 30 Persen Tunjangan Guru Sudah Cair

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan 30 persen pagu alokasi tunjangan guru hingga 15 Juni 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 21:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan 30 persen pagu alokasi tunjangan guru hingga 15 Juni 2020. Anggaran tersebut dipastikan sudah diterima oleh para guru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan alokasi gaji PNS Daerah (PNSD) termasuk gaji guru PNSD dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu menjadi bagian dalam perhitungan Alokasi Dasar (AD).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa DAU dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar (AD) ditambah Celah Ciskal (CF)," ujar Sri Mulyani dalam penjelasan tanggapan fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dalam formula perhitungan DAU tersebut, gaji PNSD termasuk guru PNSD di dalamnya diperhitungkan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian pegawai negeri sipil.

"Selama ini, penetapan alokasi tunjangan guru telah memperhitungkan kebutuhan sesuai dengan sasaran atau jumlah guru penerima tunjangan berdasarkan data Dapodik yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rasionalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)

Terkait dengan rasionalisasi atau penyesuaian alokasi tunjangan guru pada Perpres 54/2020, penyesuaian alokasi tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan mempertahankan agar para guru tetap menerima tunjangan sesuai haknya.

"Langkah yang dilakukan dalam rangka penyesuaian alokasi tersebut dilakukan dengan cara memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah, sisa tahun anggaran 2019. Sisa dana masing-masing tunjangan dersebut diperoleh berdasarkan laporan realisasi penggunaan anggaran yang disampaikan oleh daerah," jelasnya.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa penyesuaian alokasi itu telah mempertimbangkan sasaran atau jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam Dapodik di Kemendikbud guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya