Liputan6.com, Kebumen - Dendam asmara terkadang memang membuat seseorang kalap dan berbuat apa saja. Tetapi, ini bukan soal 'cinta ditolak dukun bertindak'. Ini adalah cerita soal pemuda patah hati yang nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya lewat medsos.
Adalah DN, seorang pemuda berusia 20 tahun, asal Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Layaknya pemuda seusianya, ia berpacaran dengan seorang gadis, sebut saja NN.
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, lantaran sesuatu hal, mereka putus. Rupanya, DN masih memendam kesumat asmara. Ia sakit hati dan sulit terobati, meski kini sudah dekat dengan perempuan lainnya.
Lantas, aksi nekat dilakukan oleh DN. Ia sengaja menyebar foto syur mantan pacarnya, justru ketika semestinya sudah tak ada lagi dendam asmara di antara mereka.
Tak terima dengan kelakuan DN, NN pun lapor polisi. Tentu saja NN tak terima foto pribadinya beredar di dunia maya. Ia malu dan merasa dilecehkan sebagai perempuan.
Merespons laporan itu, polisi cepat bergerak. Tersangka penyebar foto syur mantan pacar itu ditangkap pada Senin (15/06/2020) sekitar pukul 15.00 Wib di rumah orang tua tersangka.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penyebar Foto Syur Dijerat UU ITE
"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," ucap Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Dia mengungkapkan, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut.
Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta nyantumkan nomor ponsel milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
“Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya,” dia menjelaskan.
Tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti di antara ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk membagikan foto syur korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ancaman hukuman penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar.
Advertisement