Pemohon SIM di Polresta Tangerang Dibatasi 200 Orang per Hari

Hal dilakukan untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan para pemohon SIM.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Jun 2020, 10:31 WIB
Layanan SIM di Satlantas Polres Kota (Polresta) Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pandemi Covid-19, Satlantas Polres Kota (Polresta) Tangerang melakukan pembatasan permohonan pembuatan Surat Izin Mengendarai (SIM). Hal dilakukan untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan para pemohon.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarto mengatakan, pihaknya hanya menyediakan kuota sebanyak 200 pemohon pembuatan SIM setiap harinya.

"Kami hanya menyediakan kuota sebanyak 200 yang dibagi menjadi dua, yaitu 100 untuk pembuatan SIM baru dan 100 untuk pembuatan perpanjang SIM," kata Widiarto, Jumat (19/6/2020).

Namun terkadang, minat untuk pembuatan perpanjangan SIM lebih banyak. Untuk itu, agar tetap terlayani, kuota perpanjangan SIM ditambah 20 persen.

"Dalam pembuatan SIM ini, lebih banyak yang melakukan perpanjangan, makanya untuk menyiasati agar dapat terlayani,, terkadang kuotanya kita tambah 20 untuk perpanjangan SIM, dan penambahan itu diambil dari jatah kuota pembuatan SIM yang tidak terpakai," ujar Widiarto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terapkan Protokol Kesehatan

Layanan SIM di Satlantas Polres Kota (Polresta) Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Selama pembuatan permohonan SIM itu, pihaknya pun turut memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh pemerintah.

"Kami tetap lakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke area Satlantas Polresta Tangerang, menyediakan ruang tunggu dengan memperhatikan jarak, mengurangi kapasitas peserta ujian agar jarak tetap aman dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya