Salah Pilih Jalur, Pengguna Sepeda Bisa Ditilang Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane) Sudirman-Thamrin di pagi dan sore hari. Pelanggar yang keluar jalur saat berkendara akan terkena tilang.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 19 Jun 2020, 13:05 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Kurangnya penerapan sanksi menyebabkan jalur khusus bagi pesepeda tersebut tidak steril dari kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda sementara (pop up bike lane) Sudirman-Thamrin di pagi dan sore hari. Pelanggar yang keluar jalur saat berkendara akan terkena tilang.

"Jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau jalur sepeda di depan fX Sudirman, Jakarta, seperti dilansir Korlantas Polri.

Pengaturan jalur sepeda akan dilaksanakan Senin hingga Jumat pagi, mulai pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan hari Minggu pagi akan disesuaikan dengan car free day dan sore pada pukul 16.00-19.00 WIB. Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

"Nah, di sela-sela jam itu, maka cone-cone-nya kemudian dipinggirkan, terutama di hari kerja arus lalin masih cukup deras," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jam Operasional

Adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda, masyarakat yang menggunakan alat transportasi ini diharapkan mampu memanfaatkan jadwal yang telah ditetapkan.

"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin dan hari Minggu kemarin masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," kata Sambodo.

"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah itu si pesepeda. Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," tuturnya.

 


Hukuman Pelanggar

Dirlantas menambahkan, pengguna sepeda yang melanggar akan terkena tilang. Menurutnya sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda.

"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," ujarnya

Sambodo menjelaskan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya