Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 80 mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta telah mulai beroperasi pada Senin, 15 Juni 2020. Namun pembukaan mal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini masih terbatas, dimana jam operasionalnya diperpendek dari pukul 11.00-20.00 WIB.
Selain itu, pengoperasiannya juga belum penuh, lantaran jumlah karyawan yang dipekerjakan hanya sekitar 50 persen.
Advertisement
Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan, kondisi tersebut membuat jumlah kunjungan ke mal selama 5 hari beroperasi masih terhitung sedikit, yakni antara 20-30 persen.
"Jumlah pengunjung mal saat ini rata-rata hanya berkisar 20-30 persen dari kondisi normal sebelum wabah Covid-19," kata Wakil Ketua APPBI Alphonsus Widjaja kepada Liputan6.com, Jumat (19/6/2020).
Alphon mengatakan, mal memang belum bisa banyak dikunjungi selama masa PSBB transisi. Itu lantaran waktu operasionalnya pun dibatasi hanya 4 hari.
"Masih harus ditunggu minimal satu minggu penuh yaitu Senin sampai dengan Minggu. Saat ini baru beroperasi mulai Senin sampai dengan Kamis, belum merasakan Jumat-Minggu," jelas dia.
Menurut perkiraannya, jumlah kunjungan ke mal baru akan naik bertahap hingga 50 persen pada saat new normal.
"Diprediksi jumlah pengunjung mal akan naik bertahap sampai dengan maksimal 50 persen, yang lebih dikarenakan masyarakat semakin terbiasa dengan new normal," ujar Alphon.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemprov DKI: Belum Ada Mal yang Lakukan Pelanggaran Berat Saat PSBB Transisi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan oleh pusat-pusat perbelanjaan atau mal.
Menurut dia, mal sudah menjalankan protokol kesehatan. Hanya saja memang perlu arahan lebih spesifik terkait pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengelola.
"Mal masih banyak ditemukan beberapa yang memang kami anggap mereka sudah menjalankan (protokol kesehatan) cuma menurut kami misalnya mejanya masih terlalu rapat, restoran," kata dia, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
"Kita minta digeser-geser lagi lah supaya lebih mencapai social distancing itu lebih terjaga. Jadi itu aja sih, tapi kalau pelanggaran serius belum ada masalah sih," lanjut dia.
Terkait adanya permintaan dari DPRD terkait pemberian sanksi kepada pengelola mal yang melanggar ketentuan, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP). Dalam konteks penindakan, pihaknya mengambil peran sebagai pemantau.
"Tugas kami ini kan kalau ada yang punya sanksi kami laporkan ke satpol PP karena yang memberikan sanksinya Pol PP nanti," ujar dia.
Pihak Pol PP yang nantinya memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada pengelola mal yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Dia (Pol PP) yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak sepenuhnya dari sana. Kami melaporkan oh ada pelanggaran di sana misalnya social distancing-nya kurang ataupun maskernya, buka tutupnya dibatasi itu saja," tandasnya.
Advertisement