KWI: Hindari Jadi Klaster Baru Corona, Ibadah di Gereja Tetap Patuhi Protokol

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memastikan peribadatan tatap muka di gereja Katolik dilakukan dengan hati-hati selama pandemi Corona.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 19 Jun 2020, 12:46 WIB
Petugas menyemprotkan disinfektan di depan Gereja Shincheonji di Daegu, Korea Selatan, Kamis (20/2/2020). Korea Selatan resmi menjadi negara terbesar yang melaporkan jumlah kasus virus corona atau COVID-19 di luar China. (Kim Jun-beom/Yonhap via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memastikan peribadatan tatap muka di gereja Katolik dilakukan dengan hati-hati selama pandemi Corona. Hal ini untuk mengurangi potensi kegiatan ibadah menjadi klaster baru penyebaran virus dari Wuhan, China tersebut.

"Kami sungguh menaati surat edaran Menteri Agama tersebut dan peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan juga protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh dan sangat hati-hati," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Heri Wibowo dalam diskusi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Menurut dia, gereja Katolik tidak terburu-buru dalam melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka jelang new normal terkait wabah Corona.

Dia mengatakan, gereja mempersiapkan diri untuk memenuhi protokol kesehatan sebelum membuka kegiatan tatap muka di tengah pandemi Corona

"Supaya kegiatan keagamaan dan tempat ibadah tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," ujar Romo Agustinus.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kurang dari 50 Persen

Romo Agustinus mengungkap, 57 persen dari 37 keuskupan di 34 provinsi belum melakukan ibadah di gereja. Mereka masih menggelar ibadah secara online.

Sementara, sisanya sudah menggelar ibadah tatap mukam tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan. Inipun disesuaikan dengan kondisi gereja di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, gereja selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan pelaksanaan ibadah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya