Jokowi: RUU Haluan Ideologi Pancasila 100 Persen Inisiatif DPR

Jokowi menegaskan, pemerintah telah menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 23 Jun 2020, 13:35 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR.

Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/6/2020).

"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," ujar Jokowi. 

Jokowi menjelaskan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu, diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.

"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," kata Presiden.

"Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan, karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," imbuhnya.

Pemerintah, kata Jokowi berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal tersebut juga disebut oleh Presiden sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.

"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Fokus Tangani Corona

Ketua MUI Ma`ruf Amin (tengah) bersama Direktur Utama Indosiar Imam Sudjarwo (kiri) saat menerima kunjungan Emtek Grup di Gedung MUI Jakarta, Selasa (8/8). Kunjungan Emtek Grup ke MUI tersebut untuk menjalin silaturahmi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah secara resmi menyampaikan sikap kepada Parlemen untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

"Saya menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda, setelah pemerintah membahasnya RUU HIP, maka pemerintah mengambil keputusan untuk menunda," tegas Wapres Ma'ruf saat jumpa pers daring, Selasa (16/6/2020) malam.

Menurut Ma'ruf, alasan pemerintah bersikap menunda dikarenakan saat ini negara tengah fokus terhadap penanganan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

"Alasan menunda karena Pemerintah ingin fokus ke penangganan Covid-19 dan kemaslahatan bantuan sosial," jelas Wapres Ma'ruf.

Wapres Ma'ruf menambahkan, keputusan menunda pembahasan RUU HIP ini diyakininya sudah mendapat dukungan dari segenap ormas keagamaan, khususnya ormas Islam.

"Alhamdulilah, pemerintah mendapat dukungan dari MUI, PBNU, dan Muhammadiyah, untuk menunda hal ini," tuturnya menandaskan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya