Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud bernomor 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.
“Untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19,” kata Nadiem dalam sesi webinar, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Nadiem menyatakan, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemi Covid-19. Selain itu, ia menyebut, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
“Misalnya saat menunggu kelulusan,” katanya.
Selanjutnya, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
Kemudian, Nadiem mengatakan mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.
“(Dengan Permendikbud) Yang tadinya tidak ada rumah regulasi, sekarang kita berikan secara eksplisit,” jelas Nadiem Makarim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hemat Biaya
Manfaat kebijakan ini, menurut Nadiem, adalah keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.
“Mereka bisa menghemat biaya dan penghematan di akhir masa kuliah,” tandasnya.
Advertisement