Kajati NTT Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akhirnya menetapkan tujuh orang debitur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Kamis (18/6/2020).

oleh Ola Keda diperbarui 20 Jun 2020, 08:00 WIB
Foto: Tersangka Yohanes Ronal Sulaiman, saat digiring ke mobil tahanan Kejati NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan tujuh orang debitur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Kamis (18/6/2020).

Dari tujuh tersangka ini, baru satu tersangka yang ditahan yakni, Yohanes Ronal Sulaiman. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto, SH. MH mengatakan, penyaluran kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya itu dengan total kredit Rp149 miliar oleh tujuh debitur, dengan total kredit macet sebesar Rp 126 miliar.

"Sudah dipanggil semuanya, tetapi yang hadir hanya satu. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tujuh lainnya, malam ini juga statusnya jadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Keenam tersangka korupsi lainnya yang masih mangkir dari panggilan yakni, Stefanus Soleman, Lo me Lin, Wiliam kondrata, Siswanto kondrata, Mohamad Ruslan dan Ihlam nurdianto. Saat ini, keenamnya sudah dilakukan pencekalan oleh penyidik Kejati NTT.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Yohanes Ronal Sulaiman mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp44 miliar dan kredit investasi jangka panjang sebesar Rp5.568.750.000.

"Modus operandinya belum bisa disampaikan, karena menyangkut enam tersangka lainnya yang belum hadir. Ini teknis penyidikan," katanya.

Menurut dia, saat ini Kejati NTT telah menelusuri dan mengajukan izin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Khusus Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua bidang tanah.

Jawa barat, empat bidang tanah dan Banten satu bidang. Selain aset tanah, Kejati NTT juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp90 miliar.

"Kita akan kejar terus sampai kerugian yang dialami bank NTT cabang Surabaya harus dikembalikan. Bagi kami, Bank NTT adalah milik warga NTT. Banknya harus sehat. Kerugian negara harus dipulihkan," tegasnya.

Dia juga menjelaskan, soal dugaan keterlibatan petinggi Bank NTT dalam kasus dugaan korupsi ini sedang dikaji tim penyidik.

"Saat ini kita masih fokus bagaimana mengembalikan kerugian negara. Soal keterlibatan oknum petinggi bank NTT akan kita kaji. Kita juga sedang melakukan penyelidikan kasus lain di Bank NTT," dia menjelaskan.

Simak Video Pilihan Berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya