Kemenkeu: Ketepatan Penyaluran Subsidi Bunga UMKM Tergantung Data OJK

Ketepatan sasaran penyaluran subsidi bunga UMKM bergantung pada data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pemerintah

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2020, 16:30 WIB
Pengunjung melihat produk dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Djoko Hendratto mengatakan, ketepatan sasaran penyaluran subsidi bunga UMKM bergantung pada data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pemerintah.

Pemerintah menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun dengan target 60,66 juta debitur.

“Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga,” ujar Djoko melalui diskusi online Dialogue Kita, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Mitra pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan total dana senilai Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur. Lalu diikuti BUMN Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

“Para penyalur ini yang berhubungan dengan debitur. Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK,” kata Djoko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Pengunjung melihat pakaian yang dipamerkan dalam acara UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 menampilkan aneka produk dari 150 UMKM binaan Bank BRI dan Rumah Kreatif BUMN (RKB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Djoko menambahkan, pihak penyalur memiliki tanggung jawab yang sangat krusial yakni harus mampu menjangkau serta menyampaikan fasilitas subsidi bunga tersebut kepada para debitur dengan tepat. Sebab, jika salah menyalurkan maka yang bertanggungjawab adalah penyalur.

"Tanggung jawab penyalur sangat krusial karena kalau mereka salah memberikan ke debiturnya tentu mereka yang harus mempertanggungjawabkannya," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya