Hakim Diminta Tak Ragu Abaikan Tuntutan Jaksa Penyerang Novel Baswedan

KontraS meyakini motif dendam pribadi para terdakwa terhadap Novel seperti dalam dakwaan terbilang aneh.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2020, 18:18 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta Majelis hakim perkara penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diiminta memutuskan perkara secara adil. Hakim diminta tak ragu mengabaikan tuntutan jaksa penuntut terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis

"Memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan jaksa penuntut umum," kata Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

KontraS meyakini motif dendam pribadi para terdakwa terhadap Novel seperti dalam dakwaan terbilang aneh. KontraS berkeyakinan apa yang menimpa Novel erat kaitannya dengan tugas Novel sebagai penyidik pemberantasan korupsi.

Maka dari itu, KontraS berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara kasus Novel Baswedan tersebut dengan jeli.

"Kami meminta majelis hakim untuk mengungkap motif, sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum dibalik peristiwa ini. Kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Fakta Persidangan Sesungguhnya

Andi menyebut, KontraS juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan pertimbangan dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta peristiwa yang sesungguhnya, dengan melihat peristiwa yang dialami Novel Baswedan adalah upaya percobaan pembunuhan berencana.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk menganulir pembelaan hukum dari Divkum Mabes Polri sebab perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan tugas," tegas Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya