Soal Novel Baswedan, Bambang Widjojanto: di Mana Pimpinan KPK?

Bambang mengajak semua pihak untuk mengingatkan Firli Bahuri cs agar bersuara terkait Novel Baswedan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2020, 19:37 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dua kiri) berjabat tangan dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel disambut langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan jajarannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempertanyakan sikap pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 yang seolah diam menyikapi peradilan kasus penyerangan Air Keras terhadap penyidik Novel Baswedan.

“Dimana pimpinan KPK dalam situasi ini?" ujar BW -sapaan Bambang Widjojanto- dalam diskusi, Jumat (19/6/2020).

Bambang mempertanyakan diamnya Komjen Firli Bahuri cs di saat banyak pihak yang mengkritisi tuntutan 1 tahun terhadap terduga penyerangan Novel. Bahkan, Novel sendiri tak tinggal diam melihat peradilan di PN Jakarta Utara.

"Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?” kata dia.

Bambang mengajak semua pihak untuk mengingatkan Firli Bahuri cs agar bersuara. Apabila pimpinan KPK tetap diam apakah ada jaminan perlindungan bilamana para penyidik atau penyelidik KPK saat memproses kasus korupsi mendapatkan pukulan balik seperti halnya Novel Baswedan.

“Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? Seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan bagi penyidik KPK Novel Baswedan.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa perkara teror air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pidana penjara 1 tahun.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.

Menurut Ali, wajar jika KPK merasa kecewa dengan  tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan dua terdakwa teror air keras terhadap Novel Baswedan.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Ali.

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya