Liputan6.com, Semarang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan perlindungan kepada pekerja pada setiap kegiatan usahanya, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja.
“Sebagai sebuah kebiasaan baru atau kenormalan baru, bagi sebagian kita masih merasa sulit untuk melakukannya. Tetapi suka tidak suka, hal itu harus dilakukan mengingat hingga sampai saat ini belum ditemukan antivirus untuk melawan Covid-19,” kata Menaker Ida saat acara Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja di PT Bina Busana Internusa Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Menaker Ida mengemukakan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, diantaranya dengan melakukan pengecekan suhu badan secara berkala, terutama sebelum memasuki tempat kerja, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan, memastikan adanya physical distancing dengan jarak 1 sampai 2 meter.
“Kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja harus terus digaungkan,” kata Menaker Ida.
Menurutnya, mencegah penularan Covid-19 jauh lebih mudah dan murah dibandingkan pengobatannya. Belum lagi jika dibandingkan dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung seseorang yang sudah terpapar Covid-19.
“Sekali lagi, kita semua harus ada kesadaran untuk memaksa diri kita sendiri dan lingkungan untuk disiplin pada protokol kesehatan. Setelah dipaksa, lama-lama menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Kemnaker Salurkan Bantuan APD
Ia mengemukakan, selain terus melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, pihaknya juga memberikan bantuan dalam bentuk pemberian masker, multivitamin, hand sanitizer, dan disinfeksi kepada pekerja.
“Bantuan juga kita bagikan kepada pekerja di PT. Bina Busana Internusa sebagai upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Menaker juga mengemukakan bahwa dalam rangka proses pemulihan (recovery) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengajak dunia usaha supaya secara berangsur-angsur kembali beraktivitas agar denyut ekonomi berangsur normal. Namun demikian, dalam beraktivitas tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan.
“Satu hal penting dari upaya recovery ekonomi di bidang ketenagakerjaan, adalah bagaimana memastikan aktivitas usaha atau industri kembali berjalan, namun pada saat yang sama, di tempat kerja, pekerja juga harus dipastikan aman,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) olehnya, sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti pembagian jam kerja (shifting) bagi karyawan supaya tidak terjadi penumpukan, baik saat berangkat, istirahat, maupun pulang kerja.
"Perusahaan-perusahaan sudah menerapkan shifting seperti itu. Saya juga ingin memastikan bahwa ketika bekerja secara normal, hak-hak pekerja terpenuhi," pungkas menaker Ida.
Advertisement