Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)