Anggota Dewan Minta Kebijakan Ekspor Benih Lobster Tetap Diawasi

KKP memastikan siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan terkait ekspor benih lobster.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2020, 21:07 WIB
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat.(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ekspor benih lobster diminta masuk dalam pengawasan seiring adanya dugaan jika hal ini belum sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

"Kami akan menggunakan hak untuk mengawasi," kata Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin seperti melansir laman Antara, Jumat (19/6/2020).

Dia menilai, kebijakan ekspor benih lobster harus dalam pengawasan mengingat belum mempunyai peraturan turunan yang memadai. Beberapa perusahaan diketahui sudah mendapatkan rekomendasi ekspor.

Dia pun mengharapkan keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi ekspor benih lobsteragar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Jangan sampai perusahaan itu bertindak seperti monopoli," jelas dia.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan pihaknya bisa saja mengusut adanya dugaan diskriminasi terhadap proses izin untuk ekspor benih lobster ini.

Praktik monopoli harus dihindari karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.

 


KKP Siap Beri Penjelasan

Sobri, salah satu pengusaha lobster asal taman Manalusu, Cikelet, Garut, Jawa Barat, menunjukan lobster ukuran sedang, hasil tangkapan nelayan (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.

Dia memastikan jika pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP. "Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster.

Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, dua perusahaan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6/2020), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya