Sekdaprov Jatim Sebut Publikasi Data COVID-19 Sesuai Prosedur Kemenkes

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono verpesani mari bersama saling menghindari konflik, terlebih diketahui bersama transparansi data kasus COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2020, 05:00 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Heru Tjahjono (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono menyatakan, data kasus virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19 didipublikasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi merupakan data valid dan sesuai prosedur Kementerian Kesehatan.

"Data ini riil di-input oleh dinkes kabupaten/kota masing-masing. Penghimpunan datanya dikumpulkan dari laboratorium jejaring lewat aplikasi Kemenkes yang kemudian diteruskan ke provinsi dan diverifikasi langsung oleh daerah," kata dia di Surabaya, Jumat, 19 Juni 2020 seperti dikutip dari Antara.

Heru menyampaikan hal tersebut setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menjelaskan ada perbedaan data kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dikeluarkan Kota Surabaya dengan data yang dikeluarkan oleh Provinsi Jatim.

Heru mengatakan, data kasus COVID-19 yang berasal dari Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) milik Kemenkes sudah terdapat keterangan by name by address dan daerahnya.

Selanjutnya, kata dia, data kasus COVID-19 tersebut dibagikan ke kabupaten/kota oleh Pemprov Jatim sesuai dengan alamat dari PHEOC Kemenkes.

"Data yang kami kirim kemudian di-tracing dan diverifikasi langsung masing-masing dinkes. Lalu mereka jugalah yang entri data langsung ke aplikasi COVID-19 Jatim. Artinya, data-data yang muncul murni berdasar hasil klarifikasi dan tracing lapangan," ucapnya.

Heru yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim itu menambahkan waktu input ke aplikasi milik Jatim batas waktu hingga pukul 16.00 WIB setiap hari.

Hanya saja, lanjut dia, dalam beberapa hari terakhir Pemprov Jatim memundurkan batas waktu entri hingga pukul 19.00 WIB untuk memfasilitasi dinas kesehatan kabupaten/kota yang hari itu belum selesai verifikasinya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Jangan Sampai Jadi Polemik

Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Mantan Bupati Tulungagung itu berharap terkait data kasus COVID-19 yang dipublikasikan ini jangan sampai dipolemikkan, apalagi data pada peta sebaran yang dipublikasikan merupakan data hasil entrian oleh masing-masing dinkes daerah.

"Username dan password juga dipegang oleh masing-masing operator dinas di daerah. Pemprov Jatim tidak pernah mengintervensinya karena kami sangat menghargai otonomi dan kerja keras dari tiap-tiap dinkes daerah," ujar dia.

Heru juga berpesan di era pandemi seperti saat ini mari bersama saling menghindari konflik, terlebih diketahui bersama  transparansi data kasus COVID-19 sangatlah penting.

"Jadi, sekali lagi, pandemi ini adalah tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, Pemprov Jatim juga tidak akan mengeluarkan informasi yang tak sesuai kondisi lapangan. Berdosa," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya