Widi Mulia Ungkap Dwi Sasono Sehat Secara Fisik, tapi Tidak Mentalnya

Widi Mulia ungkap kondisi Dwi Sasono saat ini.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 20 Jun 2020, 13:39 WIB
Widi Mulia ungkap kondisi Dwi Sasono saat ini. (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah sekitar sepekan Dwi Sasono menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus hukum ini tentu membuat Dwi Sasono sangat terpukul. Hal ini disampaikan sendiri oleh Widi Mulia melalui YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (20/6/2020).

"Sudah hampir seminggu direhabilitasi. Secara fisik sehat, tapi secara mental sih I can tell kalau dia benar-benar down," tutur Widi Mulia dalam video tersebut.


Hidup Normal

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, Dwi Sasono juga tak ingin keluarganya ikut terpuruk karena kasus hukum ini. Meski berat, Dwi berharap keluarganya dapat kembali melanjutkan hidup seperti biasa.

"Memang karena udah commited nih kami sekeluarga. Yuk, kita bikin semuanya ini berjalan normal lagi bahwa bapak di sini (RSKO) berusaha sembuh, kalian terus dengan rencana-rencananya," tuturnya.


Tak Merokok Lagi

Dwi Sasono dan Widi Mulia selalu tampil mesra (Instagram/widimulia)

Kasus ini juga tampaknya menjadi tamparan keras bagi Dwi Sasono. Saking menyesali perbuatannya, Bintang Sitkom Tetangga Masa Gitu ini bahkan telah meninggalkan kebiasaannya merokok.

"Karena I'm positive kalau dia benar-benar jera banget dan dia itu langsung berhenti rokok, Ded. Aku baru ngobrol pas press release-nya kata pengacara, 'Bapak udah berhenti merokok'," ujar ibu tiga anak itu.


Pasal

Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja karena tak ada aktivitas selama pandemi Covid-19. Belakangan juga diketahui bahwa ia sudah bersentuhan dengan ganja sejak lulus SMA.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukum minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya