Liputan6.com, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol kembali membuka diri dan melayani pengunjung pada Sabtu, 20 Juni 2020. Namun dalam operasional terbatas ini, Ancol hanya memberikan izin masuk kepada pengunjung dengan KTP DKI Jakarta saja.
"Selama masa PSBB Transisi, Manajemen hanya mengijinkan warga ber-KTP DKI Jakarta saja yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi untuk berekreasi ke Ancol," jelas Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).
Advertisement
Rika mengatakan, pengunjung di luar area tersebut akan dilakukan penyesuaian dikemudian hari melihat situasi dan kondisi dari penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Selama masa operasional terbatas ini, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol juga menerapkan beberapa aturan dan protokol yang wajib ditaati. Salah satunya tidak melayani pembelian tiket di loket Ancol secara tunai. Pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi www.ancol.com.
"Jika kuota tersedia tanggal tersebut bisa dipilih, dan bila kuota telah habis maka bisa memilih tanggal lainnya," jelas Rika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat bagi Pengunjung
Menurut dia, pembelian tiket sudah mencakup tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi. Jika pengunjung membawa kendaraan, maka wajib membeli tiket kendaraan di halaman tiket tersebut.
Selain itu, pihak Manajemen juga telah menerapkan sejumlah peraturan kepada pengunjung. Antara lain selalu menggunakan masker selama berada di area publik, dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun, dan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter dengan orang lain.
Advertisement